Memberikan santunan kepada Peserta terhadap kematian dan cacat tetap yang disebabkan oleh kejadian kecelakaan yang bersifat kekerasan, eksternal, dan terlihat, serta terjadi selama periode yang dijamin.
• Santunan Kematian Karena Kecelakaan
Jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan selama periode inflight, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp150.000.000.
• Santunan Cacat Tetap Karena Kecelakaan
Jika Tertanggung mengalami cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan, akan diberikan santunan hingga Rp150.000.000.
Penggantian Biaya Medis
Menggantikan biaya medis akibat kecelakaan hingga Rp15.000.000.
Berikut contoh kondisi yang tidak dijamin dalam polis: