Asuransi Kecelakaan Diri Inflight
CHUBB Chubb Syariah
Asuransi Kecelakaan Diri Inflight
Scan Barcode Booking Flight
Klik untuk Scan
Manfaat Asuransi
Kematian & Cacat Akibat Kecelakaan

Memberikan santunan kepada Peserta terhadap kematian dan cacat tetap yang disebabkan oleh kejadian kecelakaan yang bersifat kekerasan, eksternal, dan terlihat, serta terjadi selama periode yang dijamin.

• Santunan Kematian Karena Kecelakaan

Jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan selama periode inflight, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp150.000.000.

• Santunan Cacat Tetap Karena Kecelakaan

Jika Tertanggung mengalami cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan, akan diberikan santunan hingga Rp150.000.000.

Penggantian Biaya Medis

Menggantikan biaya medis akibat kecelakaan hingga Rp15.000.000.

Pengecualian

Berikut contoh kondisi yang tidak dijamin dalam polis:

  • Tindakan sengaja melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
  • Balap, olahraga ekstrem, aktivitas militer.
Syarat & Ketentuan
  • Peserta wajib mengisi data dengan benar.
  • Perlindungan berlaku sesuai periode penerbangan.
  • Tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan.
Tata Cara Klaim
  • Laporan kejadian maks. 5×24 jam.
  • Melampirkan tiket, boarding pass, dan identitas.
  • Klaim dapat diajukan melalui layanan pelanggan.
Your Page Title